Manajer PT Antam, Direktur PT KKP, dan PL PT LAM Tersangka Korupsi Tambang Mandiodo
Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Manajer PT Antam Tbk. Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut) HA, Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) AA, dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu Agung Mining (LAM) GL sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, Senin (5/6/2023).
“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, AA, HA dan GL,” ujar Kepala Kejati Sultra, Partris Yusrianjaya.
Ketiganya diduga terlibat kasus korupsi pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Tbk. UBPN Konut, Kecamatan Molawe. Usai menetapkan para tersangka, Kejati Sultra lalu melakukan penggeledahan di rumah dan kantor HA, AA, dan GL.
“Penggeledahan sudah dilakukan sebagaimana teman-teman saksikan,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam kerja sama operasional antara PT Antam Tbk., PT Lawu, dan perusahaan umum daerah untuk menambang pada areal seluas 22 hektare di Blok Mandiodo yang merupakan lokasi IUP PT Antam Tbk.
Dalam pelaksanaannya, mereka juga menambang di luar areal IUP PT Antam Tbk. Mereka pun hanya menyerahkan sebagian kecil hasil hasil penambangan tersebut ke PT Antam Tbk. sebagai pemilik IUP. Sementara sisanya dijual ke smelter dengan dokumen palsu.
“Sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang PT KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” jelasnya.