Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Manfaatkan Musik dalam Usaha, Owner di Sultra Harus Bayar Royalti

Manfaatkan Musik dalam Usaha, Owner di Sultra Harus Bayar Royalti
Suasana sosialisasi Kemenkumham, Kasubdit 1 Indagsi, dan LMKN serta WAMI di salah satu tempat hiburan di Kendari. Foto: Istimewa. (6/10/2023).

Kendari – Para pelaku usaha baik rumah makan, karaoke serta warung kopi di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memanfaatkan musik dalam usahanya diimbau untuk membayar royalti hak cipta kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kasubdit 1 Indagsi, dan LMKN serta Wahana Musik Indonesia (WAMI) di salah satu tempat hiburan di Kendari, Jumat (6/10/2023).

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh beberapa anggota yang tergabung dalam Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokap) Sultra.

Pelaksana Harian (Plh.) LMKN, Budi Yuniawan.
Pelaksana Harian (Plh.) LMKN, Budi Yuniawan. Foto: Istimewa. (6/10/2023).

Pelaksana Harian (Plh.) LMKN, Budi Yuniawan menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan agar ada kesadaran hukum untuk membayar royalti karena setiap musik yang didengarkan mempunyai hak cipta.

“Kami harapkan dengan adanya sosialisasi ini, semua bisa teratasi lah. Artinya mereka juga kan kemungkinan kemarin-kemarin itu kurang paham. Jadi melalui sosialisasi ini kita bisa memberitahukan informasi sejelas-jelasnya kepada mereka,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengguna musik, khususnya yang berada di daerah-daerah.

Menurutnya, ketaatan pembayaran royalti tersebut telah tertera dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Di dalamnya ada penjelasan mengenai mengapa harus membayar royalti.

Baca Juga:  Kemenkumham Sultra Hadirkan Stan Konsultasi Layanan Publik di Pameran HPN 2022

“Sanksinya tertera pada Pasal 113 yang salah satu bunyinya bahwa seseorang yang tanpa hak atau tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Huruf a, Huruf b, Huruf e, dan Huruf g untuk penggunaan komersial dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Arokap Sultra, Amran menyampaikan, setelah apa yang didengarkan oleh Kemenkumham, Kasubdit 1 Indagsi, dan LMKN, pihaknya mempunyai berkewajiban menyosialisasikan kepada para pengguna lisensi musik se-Sultra.

“Persoalan pembayarannya mereka langsung ke LMKN, dan di surat-surat yang saya lampirkan kepada mereka itu dan yang sudah saya sampaikan, alhamdulillah mereka sudah terima, di situ ada nomor telepon dan emailnya langsung ke LMKN. Komunikasi langsung saja,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten