Mantan Bupati Koltim Abdul Azis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi RSUD di PN Kendari

Kendari – Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, mulai menghadapi proses persidangan atas perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (13/1/2026).
Pantauan di lokasi, Abdul Azis tiba di PN Kendari menjelang siang dan langsung diarahkan masuk ke ruang sidang Kusumah Atmadja. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Selain Abdul Azis, tiga terdakwa lain juga turut dihadirkan dalam perkara yang sama.
Humas PN Kendari, Hans Prayogo Tama, membenarkan agenda persidangan tersebut. Namun, ia menyebut agenda sidang secara rinci baru akan dipastikan oleh majelis hakim saat persidangan berlangsung.
“Jadwalnya memang hari ini. Untuk agenda kemungkinan pembacaan dakwaan, tetapi nanti kita lihat langsung di persidangan,” ujar Hans kepada wartawan.
Dalam perkara ini, Abdul Azis didakwa sebagai pihak utama dalam dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan penyelidikan KPK, Abdul Azis diduga menerima sejumlah uang dari proyek pembangunan rumah sakit tersebut. Nilai yang disangkakan mencapai Rp1,6 miliar dan diduga berkaitan dengan pengaturan proyek.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025 yang mengamankan belasan orang. Sehari berselang, Abdul Azis turut diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai menghadiri agenda kegiatan partai politik.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum serta pemeriksaan terhadap para terdakwa.





