Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Mantan Bupati Koltim Andi Merya Jalani Sidang Perdana di PN Kendari

1
0
Mantan Bupati Koltim Andi Merya Jalani Sidang Perdana di PN Kendari
Andi Merya Nur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Istimewa. (25/1/2022).

Kendari – Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur menjalani sidang perdana atas kasus korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/1/2022).

Andi Merya tiba di PN Kendari dengan dikawal ketat kepolisian sekitar pukul 10.00 WITA. Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Prasetia mengatakan, persidangan perdana hanya membacakan dakwaan terhadap Andi Merya.

“Tadi hanya pembacaan dakwaan saja, agenda selanjutnya adalah menghadirkan saksi-saksi,” katanya.

Mantan Bupati Koltim, Andi Merya Nur saat meninggal ruang sidang hendak menuju mobil tahanan. Foto: Istimewa. (25/1/2022).

Agenda mendengarkan saksi-saksi rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2022 mendatang. Pada sidang kedua, JPU KPK akan menghadirkan 13 sampai 14 saksi, termasuk Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah.

“Saksi yang akan kami hadirkan 13 sampai 14 orang. Saksi-saksi ini sama dengan yang hadir pada sidang dakwaan Anzarullah. Nanti Anzarullah akan menjadi salah satu saksi, dalam sidang selanjutnya,” tambahnya.

Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Andi Merya, JPU KPK memaparkan beberapa poin di depan hakim ketua. Pertama, terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni Bupati Koltim periode 2021 – 2026 melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah, atau janji dari Anzarullah. Padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Hadiah atau janji itu, adalah untuk mengizinkan Anzarullah melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan pembangunan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk Anzarullah.

Hadiah atau janji yang diterima oleh Andi Merya adalah sejumlah uang (fee) dari Anzarullah sebesar 30 persen atau senilai Rp250 juta dari total nilai anggaran Rp889 juta pada kurun waktu bulan September 2021.

Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Andi Merya selaku Bupati Koltim sebagaimana dalam Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Pada dakwaan kedua, Andi Merya menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaannya atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Koltim berupa sejumlah uang dari Anzarullah seperti yang disebut pada dakwaan pertama.

Perbuatan terdakwa Andi Merya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Andi Merya, Afiruddin, enggan berkomentar banyak. Dia mengaku belum mengetahui fakta di persidangan.

“Kami belum bisa banyak berkomentar, karena kami belum mengetahui fakta di persidangan. Akan terungkap semua di sidang mendengarkan saksi-saksi,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: