Mantan Bupati Nur Rahman Umar Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Lahan Bandara di Kolut
Kendari – Mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut), Nur Rahman Umar, dimintai keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi pematangan dan penyediaan lahan bandara di Kabupaten Kolut tahun anggaran 2020 – 2021. Sidang lanjutan perkara itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (30/7/2024).
Humas PN Kendari, Putra, mengatakan Nur Rahman Umar dihadirkan sebagai saksi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara. Ia dihadirkan sebagai pembuktian jaksa terhadap perkara tersebut.
“Tadi jaksa menghadirkan saksi Bapak Nur Rahman Umar. Jadi sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Kalau materi sidang tadi itu bagian dari proses persidangan. Silakan tanyakan kepada jaksa yang menghadirkan,” singkatnya.
Kejari Kolut sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pematangan dan penyediaan lahan bandar udara tahun 2020 – 2021 yang dibangun dengan anggaran sekira Rp41,1 miliar. Ketiga tersangka masing-masing berinisial J selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SL sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan JM merupakan kontraktor pelaksana.
Kepala Kejari Kolut, Henderina Malo, menegaskan bahwa penetapan ketiga tersangka itu dilakukan pada tahun 2023 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar. Namun, setelah dilakukan kembali audit dengan melibatkan sejumlah ahli, ditemukan kerugian negara naik menjadi Rp9,8 miliar.