Mantan Kades di Konawe Ditahan Polisi, Diduga Kasus Korupsi Dana Desa

Konawe – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Konawe.
Mantan Kades berinisial ED (57) ditahan setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya atas dugaan kasus penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Tanggobu, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe tahun 2019.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursaligi Kamaru mengatakan, adanya pemeriksaan terhadap ED atas dugaan kasus korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya langsung menetapkan mantan kades tersebut sebagai tersangka.
“Ya, pertama kami melakukan pemeriksaan, dan setelah pemeriksaan berlangsung kami menaikkan status terduga menjadi tersangka dan dia sudah kami tahan di Mapolres Konawe,” jelasnya, Sabtu (24/4/2021).
Selanjutnya kata Jacub, akibat dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp540 juta.
“Akibat perbuatannya tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp540 juta,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.






Satu balasan terkait “Mantan Kades di Konawe Ditahan Polisi, Diduga Kasus Korupsi Dana Desa”
Tolong di periksa juga kepala desa saponda laut kec.soropia kab.konawe atas DUGAAN kuat korupsi DD, ada fiktif dan markup
Juga pemotongan honor apratur desa sejak 2017-2020,
Mohon pers dan APH segera menyikapi, terimakasih
No HP/WA saya: 081284977243