Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Mantan Kades Matombura Diringkus Polisi, Pelaku Kedua Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Muna

0
0
Mantan Kades Matombura Diringkus Polisi, Pelaku Kedua Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Muna
Pelaku pencabulan anak di bawah umur sekaligus mantan Kades Matombura di Kabupaten Muna berinisial AL. Foto: Istimewa.

Muna – Mantan Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna berinisial AL diringkus polisi. AL merupakan pelaku kedua yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial FR (17).

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas, Ipda Baharuddin, mengatakan AL ditangkap tanpa perlawanan di lokasi tersebut pada Kamis (20/3/2025) lalu.

“Benar, AL sudah dilakukan penahanan,” katanya, Sabtu (29/3).

Selain AL, kata Baharuddin, Polres Muna lebih dulu menangkap Kades Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna berinisial LU pada Sabtu (7/9/2024) lalu.

“Jadi ada dua orang pelakunya, LU dan AL,” tegasnya.

Diketahui, kasus pencabulan itu terjadi berulang kali dan dialami korban dengan rentang waktu berbeda-beda pada 2023. Semua modus yang dilakukan para pelaku sama, yakni mengirim pesan terlebih dahulu dan menanyakan nenek korban. Selanjutnya, para pelaku mendatangi rumah korban dan melancarkan aksinya.

Usai beraksi, korban diberikan uang senilai Rp50 ribu dan diminta agar tidak bercerita kepada siapa pun. Namun korban berani menceritakan perbuatan mereka kepada keluarganya.

Kasus itu pun dilaporkan ke polisi pada 8 Januari 2024. Setelah 8 bulan penyelidikan dan penyidikan, pelaku pertama berinisial LU akhirnya ditangkap pada Sabtu (7/9/2024). Sedangkan, AL ditangkap pada Kamis (20/3/2025).

Kini kedua pelaku telah menjalani penahanan di Polres Muna.

Polisi Beberkan Modus Kades di Muna Lancarkan Aksi Pemerkosaan

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: