Mantan Kadishub Sultra Divonis Bebas, Kejati Bakal Lakukan Kasasi
Kendari – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kendari.
Vonis bebas itu diberikan Pengadilan Tipikor Kendari setelah dalam persidangan, Jumat (24/12/2021) lalu setelah terbukti tidak bersalah pada kasus rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi 2017 silam.
Pada kasus yang merugikan negara hingga Rp1,147 miliar ini juga menyeret nama salah seorang Dosen Universitas Halu Oleo Kendari, La Ode Nur Rahmat Arsyadi, yang saat ini sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana 1 tanun 5 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Sarjono Turin mengatakan pihaknya akan melakukan kasasi untuk kembali menjebloskan Hado ke dalam jeruji besi dengan alat-alat bukti yang dimiliki.
“Kami yakin seribu persen bahwa saudara Hado terbukti bersalah. Bagaimana mungkin dua orang yang terbukti melakukan pemufakatan jahat, tapi satu orang dibebaskan,” ujarnya kepada awak media pada konferensi pers, Kamis (30/12).
Sebelumnya, pada 28 Juli 2021 lalu, Hado dan Nur Rahmat telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra dalam kasus rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi 2017 silam.