Mantan Ketua Pospera Sultra Dilaporkan Istri Sah atas Dugaan Nikah Siri dan Perzinaan
Kendari – Mantan Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sulawesi Tenggara (Sultra), WKP (35), dilaporkan oleh istrinya, ISW (34), ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Senin (6/4/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pernikahan tanpa izin (nikah siri), perzinaan, serta kohabitasi alias kumpul kebo yang diduga dilakukan WKP bersama seorang perempuan berinisial RR (26).
Kepada Kendariinfo, ISW, mengungkapkan dugaan perselingkuhan itu terjadi sejak Desember 2025. Ia menjelaskan, pada 2024 lalu ISW sempat memergoki hubungan terlarang antara suaminya dengan RR. Saat itu, ISW memilih memaafkan demi mempertahankan rumah tangga.
“Saya maafkan, karna itu perempuan (RR) pernah chat saya dan berjanji tidak akan lagi mengganggu suami saya,” ujarnya.
Namun, pada Desember 2025, WKP diduga kembali menjalin hubungan dengan perempuan yang sama hingga melangsungkan pernikahan siri tanpa sepengetahuan dan izin dari ISW sebagai istri sah.
“Saya mendapatkan informasi bahwa WKP dan RR telah menikah secara siri dan diduga saat ini RR dalam kondisi hamil,” jelasnya.
ISW berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat, ia juga akan menggugat cerai suaminya itu dan memilih fokus mengurus tiga orang anaknya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, WKP dan RR, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media ini.
