Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Mantan Manager Keuangan Kantor Pos KCU Kendari Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Kas Rp5,2 Miliar

0
0
Tersangka AA saat ditahan Kejari Kendari dalam kasus korupsi dana kas PT Pos Indonesia KCU Kendari senilai Rp5,2 miliar. Foto: Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan seorang pegawai PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kas tahun anggaran 2021 – 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (25/6/2025) oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Marwan Arifin. Tersangka berinisial AA, merupakan mantan Manajer Keuangan dan BPM di PT Pos Indonesia KCU Kendari periode 2020 – 2024.

Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Petugas Entri Kiriman Korporat pada Bagian Penjualan Bisnis Enterprise, Kurir, dan Logistik di unit yang sama.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) atas nama Aryani Arfa.

“Dalam perkara ini, ditemukan adanya penyimpangan berupa pemalsuan laporan keuangan, yaitu laporan kas setara kas,” ujar Ronal, Rabu (25/6) malam.

Ia menjelaskan, penyidik menemukan kecurangan dalam pencatatan transaksi keuangan pada Buku Kas Harian (BKH) dan sistem SAP (System Application and Products) yang dikelola tersangka selama periode tersebut.

“Tersangka mengambil dana kas dari penyaluran dana pihak ketiga dan memalsukan laporan keuangan untuk menutupi selisih. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kendari, Marwan Arifin menyebutkan bahwa hasil audit menunjukkan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp5.223.738.047.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai lebih dari lima miliar rupiah,” kata Marwan.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut. AA pun kini ditahan untuk proses hukum.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: