Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Mantan Pj. Kades Woiha Koltim Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2022 Sebesar Rp554 Juta

Mantan Pj. Kades Woiha Koltim Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2022 Sebesar Rp554 Juta
Mantan Pj. Kades Woiha Kolaka Timur (Koltim), Ardin bin Siriha (baju cokelat) saat ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Foto: Istimewa.

Kolaka Timur – Satreskrim Polres Kolaka Timur (Koltim) resmi menetapkan Ardin bin Siriga, mantan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Woiha, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu, 3 Desember 2025.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Ahmad Fatoni. Fatoni menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari APBN.

“Pada 2022, Desa Woiha menerima total dana desa sebesar Rp920.105.000 yang seluruhnya dicairkan ke rekening kas desa melalui tiga tahap pencairan,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Namun dari pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBDes tidak dikerjakan sebagian atau bahkan sama sekali. Kegiatan yang bermasalah antara lain pembangunan gedung posyandu dan penyulingan nilam yang tidak rampung, pembuatan kolam ikan, serta kegiatan operasional penanganan dan pencegahan Covid-19 yang tidak dilaksanakan alias fiktif.

Selain itu, pembangunan Jalan Usaha Tani dilaporkan tidak sesuai dengan RAB sehingga terjadi kelebihan bayar. Lebih jauh, seluruh kegiatan itu dikelola langsung oleh Ardin tanpa melibatkan aparat desa lainnya. Bahkan, penggunaan anggaran DD tahun 2022 tidak disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan, yang seharusnya menjadi syarat wajib dalam pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga:  Wujudkan Zona Integritas, Kejati dan Kemenkumham Sultra Jalin Kolaborasi

“Dari rangkaian penyidikan, kami mendapati adanya dugaan penggelapan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Fatoni.

Untuk memastikan jumlah kerugian negara, penyidik melibatkan Inspektorat Kabupaten Koltim sebagai auditor. Hasil audit kemudian menyimpulkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp554.805.000 terhadap pengelolaan DD Desa Woiha tahun 2022.

Penyidik Unit III Tipidkor akhirnya menetapkan Ardin sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Fatoni menegaskan, proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan. “Penanganan perkara ini profesional dan transparan. Seluruh tahapan kami lakukan sesuai aturan,” tegasnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten