Mantan Polisi di Kolaka Ditangkap, Tipu Warga hingga Catut Nama Pejabat
Kolaka – Pria berinisial JY (38), warga Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi. JY yang merupakan mantan polisi ditangkap, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta mencatut nama sejumlah pejabat untuk meminta uang kepada masyarakat.
Penangkapan JY dilakukan pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 18.30 Wita di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, JY mengaku telah menipu warga Kolaka berinisial RD (52), wiraswasta asal Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.
“Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mengatasnamakan pejabat untuk meminta uang kepada masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, dalam keterangan resminya, Rabu (29/10).
Kasus itu berawal pada Selasa, 30 September 2025, ketika RD meminta bantuan JY untuk mencari seseorang bernama Iwan yang pernah terlibat urusan proyek dengannya. JY kemudian mengaku tiba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan menemukan motor milik Iwan yang digadaikan ke tetangganya.
JY menawarkan korban untuk menebus motor tersebut seharga Rp1,2 juta. RD setuju. Tak lama kemudian, JY kembali meminta tambahan Rp2,8 juta untuk menebus surat-surat kendaraan kepada istri Iwan. Setelah uang dikirim, JY menghilang selama dua hari.
Beberapa hari kemudian, JY kembali menghubungi RD dan mengaku sedang berada di Kabupaten Bone. Ia berdalih ponselnya hilang di Makassar dan kembali meminta uang Rp700 ribu untuk biaya transportasi dan pengiriman motor ke Kolaka. Namun, setelah uang dikirim, RD tak lagi mendapat kabar dari JY.
Dari penyelidikan, polisi menemukan JY merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dengan status PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ia juga kerap menggunakan nama pejabat di Kolaka untuk melakukan penipuan dan penggelapan.
“JY ini pecatan dari anggota Polri. Ia dipecat dengan tidak hormat,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita dari tangan JY berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan RD. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JY akan dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ia menegaskan, proses hukum terhadap JY akan dilakukan sesuai prosedur.
“Kegiatan penangkapan berjalan aman dan terkendali. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa,” tutupnya.
