Mantan Sekda dan Kasubag Keuangan Muna Barat Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran 2023

Muna Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi belanja barang dan jasa anggaran tahun 2023 di Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra). Penetapan tersangka dilakukan, Senin (8/12/2025), sekira pukul 16.00 Wita.
Keduanya ialah mantan Sekda Mubar, LM. Husein Tali (LMHT), selaku pengguna anggaran (PA), dan Wa Haliya (WH), Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan Setda Mubar, sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) 2023. Dua tersangka tersebut menyusul eks Bendahara Setda Mubar, Rani Astuti, yang lebih dulu ditangkap pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, mengatakan modus Husein Tali adalah memberikan identitas pengguna atau user identifikasi (ID) beserta kata sandi (password) akun setda kepada Rani Astuti untuk mengelola dan memudahkan proses administrasi operasional kegiatan.
“Tersangka memercayakan dan menyerahkan user ID dan password akun untuk dikelola demi kemudahan proses administrasi serta operasional kegiatan,” kata Hamrullah, dalam keterangan resminya, Senin (8/12).
Sebagai PA, Husein juga tidak pernah melakukan pengujian terhadap kebenaran tagihan maupun bukti pertanggungjawaban realisasi belanja ganti uang persediaan (GUP) untuk tagihan listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan perjalanan dinas. Ia justru langsung memberikan persetujuan pembayaran kepada Rani Astuti.
“LMHT justru menyetujui dan mempercayakan kepada bendahara pengeluaran untuk melakukan persetujuan pembayaran belanja dengan tujuan percepatan membayar keuangan,” jelasnya.
Husein juga tetap menandatangani tanda bukti kas (TBK), dan surat perintah tugas perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ia bahkan mengetahui adanya pengeluaran tanpa pos anggaran, tetapi malah menyuruh Rani Astuti mempertanggungjawabkan pada anggaran rutin.
“Tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan dua orang tersangka setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” ungkapnya.
Hamrullah menyebut perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,2 miliar (1.216.020.600). Kini Husein Tali telah ditahan di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari ke depan terhitung 8 hingga 27 Desember 2025. Sementara tersangka Wa Haliya mengkir menghadiri panggilan penyidik.
“Perbuatan kedua tersangka dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.216.020.600. Saat ini LHMT telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Raha. Sementara WH tidak menghadiri surat panggilan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Husein bersama Haliyah akan dijerat dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 subsidair Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dikenakan, karena Husein dengan Haliya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 18 UU Tipikor memungkinkan dijatuhkannya pidana tambahan berupa perampasan aset atau pembayaran uang pengganti.
Dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor diterapkan atas penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, karena jabatan atau kedudukan, yang berujung pada kerugian keuangan negara. Ancaman pidananya berupa penjara antara 1 hingga 20 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar. Sementara Pasal 55 ayat 1 KUHP, karena Husein bersama Haliya turut melakukan, menyuruh, dan melaksanakan perbuatan serupa atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Eks Bendahara Setda Mubar Ditetapkan Tersangka Korupsi Barang dan Jasa 2023





