Mantan Sekretaris KPU Konut Resmi Ditahan Jaksa di Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada

Konawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menahan mantan Sekretaris KPU Konawe Utara (Konut), Udin Sudirman dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada, Senin (15/12/2025). Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Udin sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 lalu.
Udin digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka resmi dilakukan penahanan per hari ini,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Konawe, Aswar melalui keterangan resminya.
Ia mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut. Total anggaran yang diduga disalahgunakan mencapai Rp1,6 miliar.
Dalam perkara ini, Udin diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPU Konut periode 2018 hingga April 2025. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk menunjang tahapan Pilkada 2024 diduga justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Aswar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “Penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga status Udin dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” bebernya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan sementara, potensi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai nilai penuh dana yang disalahgunakan yakni Rp1.617.373.570. Penghitungan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: PRINT-57/P.3/H.III.3/11/2025 tertanggal 17 November 2025.
“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kejari Konawe Tetapkan Tersangka Mantan Sekretaris KPU Konut atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada





