Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Mantan Sekretaris Sebut Komisioner KPU Konut Nikmati Dana Hibah Rp1,6 Miliar

Mantan Sekretaris Sebut Komisioner KPU Konut Nikmati Dana Hibah Rp1,6 Miliar
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) terkait korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai Rp1,6 miliar di Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (25/2/2026).

Kendari – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara (Konut) diduga menikmati dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai Rp1,6 miliar. Hal itu disampaikan mantan Sekretaris KPU Konut, Udin Yusuf, dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) di Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (25/2/2026).

Dalam persidangan, Udin yang kini berstatus tersangka menyebut seluruh Komisioner KPU Konut Abdul Makmur, Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti Liambo, Naim, dan M. Husni Ibrahim, ikut menikmati dana hibah Pilkada 2024 dan diduga disalahgunakan. Udin mengakui dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp1,6 miliar telah dicairkan secara tidak sesuai prosedur melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Konut atas instruksinya.

Dana tersebut, menurut pengakuannya, diduga mengalir kepada ketua dan empat Komisioner KPU Konut dengan jumlah sekitar Rp200 juta per orang. Ia juga menyampaikan pemberian uang dilakukan secara bertahap dengan cara transfer ke rekening pribadi para komisioner, dengan nominal bervariasi mulai Rp5 juta hingga Rp13 juta. Transfer disebut berlangsung berulang kali sejak pertengahan 2024 hingga Maret 2025.

Sementara Kasubag Keuangan dan Logistik KPU Konut, Israwati, mengaku tidak mengetahui adanya pencairan dana hibah yang dilakukan berulang hingga tujuh kali. Pengakuan itu dinilai memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan KPU Konut.

Pengadu dalam perkara itu, Robby, menilai peristiwa tersebut tidak sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta bukti pencairan dana hibah, Robby menilai para teradu berpotensi melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:  Ukir Prestasi, Siswa SMAN 2 Kendari Sabet Juara LKTI se-Sultra

“Dalam rezim etik penyelenggara pemilu, ketidaktahuan atas sumber dana tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila secara faktual dana tersebut dinikmati dalam konteks jabatan yang melekat,” ujar Robby.

Kuasa Hukum Robby, Fadri Laulewulu, dalam pernyataan menegaskan perkara itu menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Ia pun meminta majelis DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu demi menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“Ini bukan sekadar administrasi, tetapi soal integritas. Ketika integritas penyelenggara pemilu tergerus, maka legitimasi demokrasi ikut dipertaruhkan,” tegas Fadri.

Sementara itu, Ketua KPU Konawe Utara, Abdul Makmur, belum merespons terkait tuduhan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/2) malam.

Hibah Pilkada 2024 Rp1,6 Miliar Diduga Disalahgunakan 5 Komisioner KPU Konut

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten