Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Resmi Ditahan Penyidik Kejati Sultra
Kendari – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/8/2023).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, Sulkarnain Kadir ditahan karena melakukan pemerasan terhadap pihak PT Midi Utama Indonesia (MUI) saat ia menjabat sebagai Wali Kota Kendari periode 2017 – 2022.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan. Penyidik menentukan terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Kendari,” katanya.
Sementara itu, Sulkarnain Kadir tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah. Tangannya terborgol dan dikawal ketat oleh petugas yang berjaga. Selanjutnya, ia langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan digelandang ke Rutan Kelas IIA Kendari.
Untuk diketahui, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin PT MUI pada Senin (14/8) lalu. Penyidik melayangkan panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat (18/8) lalu, namun saat itu ia mangkir dengan alasan berada di luar kota.
Selanjutnya, penyidik melayangkan panggilan pemeriksaan kedua hari ini dan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menangkap yang bersangkutan.
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejati Sultra