Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Markas Pembuatan SIM Palsu Digerebek Polres Kolaka, 2 Warga Bombana Diamankan Polisi

0
0
Kasat Lantas Polres Kolaka, Iptu Della Indah Lestari, saat menginterogasi dua pelaku pembuatan SIM ilegal berinisial M (15) dan DA (26). Foto: Istimewa. (5/11/2025).

Kolaka – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menggerebek markas pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum palsu di salah satu penginapan di Jalan Usman Rencong, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam penggerebekan itu, dua pria diamankan dan sejumlah SIM palsu disita polisi.

Kasus ini terungkap saat personel Satuan Samapta Polres Kolaka melaksanakan Operasi Sikat Anoa pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 11.30 Wita. Saat patroli, petugas mencurigai adanya aktivitas di kamar penginapan tersebut.

“Setelah diperiksa, ditemukan seorang remaja berinisial M (15), warga Desa Kalibaru, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, yang sedang mencetak beberapa SIM B2 Umum menggunakan peralatan komputer dan printer,” kata Kasat Lantas Polres Kolaka, Iptu Della Indah Lestari.

Petugas kemudian menghubungi piket Polres Kolaka untuk melakukan penindakan dan pengembangan. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan pria lain berinisial DA (26), warga Desa Kalibaru yang diduga sebagai otak pelaku.

“M merupakan rekan sekaligus pembantu dalam proses pembuatan SIM palsu tersebut. DA adalah pelaku utama, ini pemeriksaan awal,” tegasnya.

Dari lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa SIM B2 Umum yang diduga palsu, unit printer, amplas, cat semprot (pilox), kertas cetak, dan roll stiker. Kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sejak September 2025.

“Hasil pemeriksaan sementara, mereka mampu memproduksi antara 90 hingga 100 SIM palsu setiap bulan, dengan harga sekitar Rp1,5 juta per lembar,” tambahnya.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka. Polisi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pembeli dan pengguna SIM palsu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat atau dokumen resmi dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM dengan cara instan di luar prosedur resmi.

“Pembuatan SIM hanya dilakukan oleh Satlantas Polres dengan mekanisme yang sah. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap praktik ilegal semacam ini,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: