Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Masa Jabatan Gubernur Sultra Ali Mazi akan Berakhir pada September 2023

Masa Jabatan Gubernur Sultra Ali Mazi akan Berakhir pada September 2023
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sultra. Foto: Dok. Jubir Gubernur Sultra/Frans Patadungan.

Sulawesi Tenggara – Masa jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi akan berakhir pada bulan September 2023.

Selain Ali Mazi, sembilan gubernur di Indonesia juga masa jabatannnya akan berakhir pada September tahun ini. Di antaranya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Bara Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, dan Gubernur Papua.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan. Dia mengatakan, 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya di akhir tahun 2023. 10 gubernur pada September 2023, 2 gubernur pada Oktober 2023, dan 5 gubernur pada Desember 2023.

Kemudian untuk dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober, yakni Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur. Sementara lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023, yaitu Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara.

Benni juga membeberkan penjabat (Pj.) gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada 2023, yaitu Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu. Kemudian pada bulan Mei terdapat empat Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Pj. Gubernur Banten, Pj. Gubernur Papua Barat, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Pj. Gubernur Gorontalo. Dari keempat tersebut, dua di antaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj. Gubernur Banten dan Pj. Gubernur Papua Barat. Adapun dua lainnya diganti oleh penjabat baru.

Baca Juga:  Bayi Ditemukan di Kolaka Utara Kondisi Membusuk Ternyata Hasil Aborsi dari Hubungan Gelap

Benni menambahkan ada pula Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru, yakni Pj. Gubernur Aceh yang bakal berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023 dan Pj. Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2023. Ada pula Pj. Gubernur Papua Selatan, Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Pj. Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada bulan November 2023.

Benni menjelaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 201 ayat (4) itu menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Sementara itu, Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Baca Juga:  WR 1 IAIN Kendari: Mahasiswa Tak Wajib Vaksin, Tapi Harus

Lebih lanjut Benni menyebut kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Pasal tersebut menjelaskan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten