Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Akan Berakhir pada Oktober 2022
Kendari – Masa jabatan Wali Kota, Sulkarnain Kadir dan Wakil Wali, Siska Karina Imran periode 2017-2022 akan berakhir pada 9 Oktober 2022. Hal itu disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari pada rapat paripurna di Gedung DPRD, Selasa (23/8/2022) malam.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, LD Muh. Inalto. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Kota Kendari Subhan dan LD Muh. Inalto yang disaksikan langsung oleh Sulkarnain dan Siska.
“Pimpinan DPRD Kota Kendari mengumumkan bahwa, Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari masa jabatan 2017 – 2022 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 9 Oktober 2022,” ungkap Inalto.
Sementara itu, Sulkarnain Kadir pada unggahan Instagramnya mengucapkan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantunya selama periodenya menjabat.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak dan tentu kepada masyarakat Kota Kendari yang telah bekerja sama dalam mewujudkan segala yang baik selama 2017 – 2022 ini,” tulisnya, Rabu (24/8).
Tak lupa, Sulkarnain bertekad untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan hingga masa akhir jabatannya benar-benar berakhir pada Oktober mendatang.
“Hingga 9 Oktober 2022 nanti, mari selesaikan sebaik-baiknya apa yang telah dimulai. Semoga apa yang kami kerjakan bersama bernilai ibadah,” pungkasnya.