Masih PPKM Level 3, Sekolah di Kendari Sudah Bisa Tatap Muka

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan untuk tetap melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Namun pada aturan terbaru, sekolah hingga perguruan tinggi sudah bisa melakukan pembelajaran secara tatap muka, meski dibatasi maksimal kapasitas 50 persen.
Hal itu tertuang pada Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 440/4963/2021 dan Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 655 Tahun 2021, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Selasa (10/8/2021).
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh,” bunyi surat edaran tersebut pada poin 2.
“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” lanjut bunyi surat tersebut.
Kebijakan ini berdasar kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021.
Ada beberapa pengecualian pada kebijakan ini yaitu bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diberikan aturan khusus terkait kapasitas maksimal.
“SDLB, MILB, SMPLB, dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” bunyi poin 2 huruf a.
“PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” bunyi poin b.





