Massa Geruduk Polsek Baruga, Penyidik Dituding Langgar Penahanan Terduga Pencuri

Kendari – Massa aksi dari Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sultra menggeruduk Polsek Baruga, Jumat (7/2/2025). Massa aksi menuding penyidik Polsek Baruga melanggar aturan penahanan terduga pelaku pencurian.
Terduga pelaku pencurian berinisial RO, JM, dan WS, dilaporkan ke polisi. Ketiganya kemudian diamankan ke Polsek Baruga, Rabu (5/2). Namun, polisi belum mengeluarkan perintah penahanan kepada ketiganya hingga hari ketiga penahanan.
Koordinator Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sultra, Roslina Afi, menuding penyidik melakukan penahanan sewenang-wenang tanpa memenuhi prosedur yang sah terhadap terduga pelaku pencurian tersebut. Pihaknya pun mengecam keras tindakan itu.
“Kami meminta agar Polsek Baruga untuk segera membebaskan masyarakat yang ditahan jika tidak terdapat dasar hukum sah,” kata Roslina.
Roslina juga meminta agar Propam Polda Sultra turun melakukan penyelidikan terkait dugaan penahanan yang dilakukan sewenang-wenang tersebut.
“Kami mendesak Propam Polda Sultra melakukan penyelidikan terkait hal tersebut,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Baruga, Ipda Manson Siregar, tak menampik ketiga terduga pelaku pencurian masih dalam lingkungan polsek. Namun, ia mengeklaim bahwa ketiganya tidak dilakukan penahanan.
“Tidak kita tahan mereka. Ada di bagian Binmas Polsek Baruga. Kami amankan bukan ditahan,” ujar dia.
Manson mengungkapkan keluarga terduga pelaku dan korban awalnya sepakat hendak berdamai, sehingga penyidik belum menerbitkan surat perintah penahanan. Namun, tiba-tiba massa aksi menggeruduk Polsek Baruga dengan alasan penyidik melakukan inprosedural dalam penahanan.
“Keluarga terduga pelaku dan korban sebenarnya mau sepakat damai. Mereka ganti rugi ke korban. Rencananya hari ini ada pertemuan. Kami hanya menjembatani. Namun, tadi ini ada massa aksi yang datang demo,” imbuhnya.



