Masyarakat Sultra Kini Dapat Melapor Pelanggaran Oknum Polisi Melalui QR Code

Kendari – Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran oknum anggota kepolisian melalui QR Code yang disediakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pelaporan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Kaur Trimlap Subbag Yanduan Bidpropam Polda Sultra, Iptu Nasaruddin, mengatakan inovasi layanan tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan.
“Inovasi layanan ini dibuat agar dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan terhadap oknum polisi,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2026).
Selain itu, inovasi ini juga merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik. Melalui QR Code tersebut, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, maupun tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum polisi.
“Jadi, yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi dapat diadukan melalui QR Code ini. Namun, selain itu QR Code ini juga dapat digunakan untuk melaporkan adanya bencana alam,” ujarnya.
Proses pelaporan melalui QR Code dinilai lebih praktis dan aman. Setelah memindai kode, pelapor akan diarahkan ke laman layanan pengaduan Yanduan Propam di https://yanduan.propam.polri.go.id untuk mengisi identitas, kronologi kejadian, serta melampirkan bukti pendukung.
Selain itu, identitas pelapor dijamin akan dirahasiakan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Nasaruddin menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Aduan tersebut akan langsung terkirim ke database Mabes Polri untuk selanjutnya diproses oleh satuan di lokasi tempat pengaduan dilakukan.
“Apabila pengaduan dilakukan di Polda Sultra, setelah pelapor mengirimkan laporan beserta dokumen pendukung melalui QR Code, data tersebut akan masuk ke database Mabes Polri dan kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sultra dengan mengirimkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) kepada pengadu,” jelasnya.
Menurutnya, sejak diluncurkan pada 13 Oktober 2025, Polda Sultra terus gencar melakukan sosialisasi QR Code pengaduan kepada masyarakat. Melalui layanan ini, Nasaruddin berharap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian makin meningkat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan fasilitas tersebut secara bijak dan bertanggung jawab dengan menyampaikan laporan yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan.





