Mediasi Berhasil, Polres Kendari Damaikan Sepasang Kekasih Saling Lapor Kasus Penganiayaan

Kendari – Sepasang kekasih bernama Siti Zulaeha (26) dan Noprianto (26) yang saling lapor atas dugaan kasus penganiayaan berhasil didamaikan oleh Satreskrim, Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Proses mediasi keduanya dilakukan di Balai Desa Monapa, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (16/2/2021) yang turut dihadiri oleh kepala desa setempat, Bhabinkamtibmas, dan pihak keluarga.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Kendari dengan nomor pengaduan: B/81/I/2021/Reskrim tertanggal 26 Januari 2021, dan laporan pengaduan nomor: B/89/I/2021/Reskrim tertanggal 27 Januari 2021.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, kasus ini berawal saat kedua pasangan kekasih yang sudah bertunangan ini mengalami cekcok.
Saat itu Noprianto datang ke kamar kos Siti yang berada di Lorong Melati, Jalan M.T. Hariyono, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 23.30 WITA. Dia ingin memeriksa ponsel milik Siti, Namun Siti tak mau memberitahu kata sandi ponsel miliknya.
“Saat itu Noprianto langsung menampar wajah Siti. Terjadilah tarik menarik ponsel di situ,” kata Gede, Rabu (17/2).
Hal tersebut yang mendasari Siti untuk membuat laporan ke Polres Kendari atas dugaan penganiayaan, yang juga dibalas laporan balik oleh Noprianto atas kasus yang sama karena dia mengalami luka cakar pada bagian leher dan lengan.
“Jadi keduanya ini saling melapor, mereka sama-sama membuat aduan polisi,” sambung Gede.
Proses mediasi keduanya pun berjalan lancar, dan bersepakat untuk berdamai serta mencabut laporan masing-masing.
Laporan: Rafli





