Mekanisme Kampanye Paslon Pilwali Kendari akan Diatur Berdasarkan Zona

Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari akan menentukan zonasi pada saat masa kampanye setiap pasangan calon (paslon) Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari yang akan dimulai hari ini, Rabu (25/9/2024).
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh mengatakan, nantinya saat masa kampanye para paslon akan menerima pembagian zona dari KPU agar tidak ada tabrakan jadwal. Artinya jika salah satu paslon ada di salah satu zona maka paslon lainnya harus di zona lain.
“Kebetulan di Kendari kita punya 5 daerah pemilihan dan lima calon, sehingga hal ini memudahkan kita dalam mengatur pembagian zona,” katanya, Selasa (24/9).
Nantinya, dari 5 daerah pemilihan (dapil) KPU akan mengatur agar para paslon bisa menjangkau seluruh dapil tanpa bertemu di satu waktu yang sama untuk melaksanakan kampanye.
“Misalnya paslon satu di dapil satu, berarti paslon dua di dapil dua, paslon tiga di dapil tiga, paslon empat di dapil empat, dan paslon lima di dapil lima. Kemudian akan di-rolling sampai semua paslon berkampanye di lima dapil tersebut,” jelas Jumwal.
Jumwal mengimbau agar para paslon yang akan melakukan kampanye untuk senantiasa mematuhi peraturan yang telah ditentukan dengan tidak menyebarkan hoaks, kampanye hitam, dan lain-lain.
“Tentu, tujuannya adalah agar pelaksanaan Pilwali ini bisa berjalan dengan secara damai tentram dan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tutupnya.





