Melanggar Kode Etik, 5 Anggota Polres Butur Dipecat Tidak Hormat
Buton Utara – Sebanyak 5 orang anggota Polres Buton Utara (Butur) dipecat tidak hormat alias pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) karena tersandung sejumlah kasus, Kamis (12/1/2023).
Kelimanya yakni inisial Aipda SD (44), Aipda JS (40), Bripka BB (36), Bripka Z (40), dan Bripda LNH (36) yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
Belum diketahui pasti kasus yang dibuat kelima polisi hingga berujung PTDH. Tetapi kata Kapolres Butur, AKBP Herman Setiadi bahwa yang bersangkutan atas tindakannya dinilai sudah tidak layak sebagai anggota Polri.
“Upacara ini bukan keinginan saya selaku pimpinan Polres Butur dan sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, tertanggal 27 Desember 2022, jika kelima anggota polisi itu diusulkan PTDH,” katanya.
Herman dalam arahannya, meminta jajaran Polres Butur untuk mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari upacara PTDH kelima personel Polres Butur tersebut, agar PTDH itu adalah yang terakhir kalinya dilakukan terhadap anggota Polres Butur.
“Bagi saya, sangat berat melakukan upacara ini, tapi karena sudah merupakan sebuah keputusan dari pimpinan di atas dan ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman atau kepastian hukum bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian, maka mau tidak mau harus dilaksanakan upacara PTDH,” tegas Herman.