Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Menag Terbitkan Panduan Salat Idulfitri, Zona Merah dan Oranye Salat di Rumah

Menag Terbitkan Panduan Salat Idulfitri, Zona Merah dan Oranye Salat di Rumah
Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI), Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kemenag RI.

Nasional – Panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 H resmi diterbitkan Menteri Agama (Menang) Republik Indonesia (RI), Yaqut Cholil Qoumas sebagai pedoman dalam penyelenggaraan salat Idulfitri tahun ini yang masih diselimuti Pandemi Covid-19.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Beberapa hal mulai diatur di dalamnya, mulai dari pelaksanaan takbir keliling hingga pelaksanaan salat Idulfitri pada 1 Syawal nanti dan penerapan protokol kesehatan yang ada selama perayaan Idulfitri.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” tegas Menag Yaqut, Kamis (6/5/2021).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, berikut beberapa ketentuan panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Pertama, malam takbiran menyambut Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Baca Juga:  Mesuko Sulap Kendari Water Sport Jadi Pusat Kuliner Ramadan

Kedua, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarsaf dan antarjemaah;

c. Panitia salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi kesehatan jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khotbah Idulfitri di masjid dan lapangan;

f. Khotbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.

Baca Juga:  Kemenag Sultra Seleksi PHD untuk Musim Haji 2022

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, panitia hari besar Islam/panitia salat Idulfitri sebelum menggelar salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Keenam, silaturahmi dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Menag Yaqut meminta beberapa poin panduan tersebut agar disosialisasikan secara masif oleh seluruh jajaran Kemenag.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya

Laporan: Rafli

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten