Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Menambang Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Konut, Pimpinan Perusahaan Dibekuk Polhut

0
0
Menambang Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Konut, Pimpinan Perusahaan Dibekuk Polhut
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani. Foto: Kendariinfo. (10/3/2022).

Konawe Utara – Polisi Kehutanan (Polhut) berhasil menangkap Direktur PT James & Armando Pundimas (JAP) inisial RMY (27) di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pria yang diketahui berasal dari Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) diduga telah melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Konut.

Kepala Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengaku, RMY diamankan setelah perusahaan yang dia pimpin menambang di kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Lamondowo, Konut.

Direktur PT James & Armando Pundimas (JAP) inisial RMY (27). Foto: Kendariinfo

“PT JAP ini ilegal karena tidak mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku. Direkturnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2022,” bebernya, Kamis (10/3/2022).

Usai menyita 6 alat berat milik PT JAP dan memeriksa sejumlah saksi, Gakkum KLHK menyerahkan pelaku di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk disidangkan. Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dihadiri langsung oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Kepada media, Rasio Ridho Sani mengatakan, kejahatan tambang tidak boleh dibiarkan. Olehnya itu, pihaknya sudah memerintahkan penyidik untuk terus mengungkap aliran dana termasuk orang-orang yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal itu.

“Saya sudah meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini. Penyidikan kasus ini tidak boleh berhenti hanya sampai tersangka RMY. Kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: