Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Mengaku Bisa Kendalikan Busur, Pria di Konawe Utara Paksa Teman Busur Dirinya

Mengaku Bisa Kendalikan Busur, Pria di Konawe Utara Paksa Teman Busur Dirinya
Pelaku Fito saat diamankan di Polres Konut. Foto: Istimewa. (11/12/2022).

Konawe Utara – Seorang pria bernama Fito diamankan polisi karena membusur temannya yakni, Muh Farhan (21) di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Minggu (11/12/2022). Fito nekat melayangkan busur ke Farhan karena dipaksa oleh Farhan dengan dalih, Farhan bisa mengendalikan busur.

Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban Farhan dan pelaku Fito sedang mendengarkan musik di depan rumah. Tiba-tiba Farhan masuk di dalam rumah dan mengambil busurnya, lalu menembakannya di pohon sebanyak 2 kali.

“Tetapi tembakan korban Farhan ini meleset dan tidak bisa mengenai pohon tersebut,” ujarnya kepada Kendariinfo, Rabu (13/12).

Korban Muh Farhan dilarikan di RSUD Kota Kendari usai dibusur rekannya.
Korban Muh Farhan dilarikan di RSUD Kota Kendari usai dibusur rekannya. Foto: Istimewa. (11/12/2022).

Selanjutnya, Farhan meminta Fito untuk memegang busur tersebut dan mengarahkannya ke dirinya. Fito sempat menolak, namun Muh Farhan memaksa dan berdalih bisa mengendalikan bahkan sudah sering bermain busur.

“Pelaku Fito ini awalnya tidak mau karena takut, jangan sampai terkena betulan. Tapi si Farhan ini memaksa, katanya sudah biasa main busur,” bebernya.

Farhan pun mundur sekitar 10 meter dan membuka bajunya. Kemudian, pelaku Fito menarik busur lalu mengarahkannya ke Farhan sesuai permintaan Farhan. Nahas, bidikan Fito menancap di dada kiri Farhan. Farhan pun merintih kesakitan dan dilarikan di Puskesmas Boenaga hingga akhirnya dirujuk di RSUD Kota Kendari.

Baca Juga:  5.932 ASN dan PPPK di Kendari Terima THR, Total Anggaran Rp27 Miliar

Informasi yang dihimpun Kendariinfo, Farhan akan dirujuk di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk penanganan lebih lanjut, sebab anak panah yang menancap di dada kiri Farhan membahayakan bagian jantung.

Dalam kasus ini, Achmad Fathul Ulum mengaku telah memeriksa 5 orang saksi dan pelaku Fito telah diamankan di Polres Konut dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Awalnya dari candaan, tapi kami masih akan dalami lagi terkait kepemilikan busur dan motifnya ini,” pungkasnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten