Mengaku Khilaf, Ayah di Muna Tega Setubuhi Anak Kandung hingga 6 Kali
Kendari – Seorang ayah di Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LU (39) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri bernama Mawar (samaran) hingga enam kali. Kepada polisi, ia mengaku khilaf dan tak bisa menahan hawa nafsu.
Saat melancarkan aksinya, gadis belia berusia 16 tahun itu diancam akan dibunuh jika memberitahu kepada orang lain tentang tindakan bejatnya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha mengungkapkan, aksi bejat itu dilakukan pelaku sebanyak enam kali dari bulan Januari – Juli 2022.
“Selama tahun 2022, pelaku ini menyetubuhi korban sebanyak enam kali. Aksi bejat itu dilakukan di dalam kebun,” ungkap Alamsyah saat dihubungi awak media, Kamis (21/7/2022).
Tak tahan dengan perbuatan cabul pelaku, korban pun berani mendatangi Polsek Kabawo untuk melaporkan tindak asusila yang diterimanya pada Selasa (5/7). Mendapat laporan itu, personel Polsek Kabawo dengan cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelak
Di hadapan pihak kepolisian, pelaku mengaku khilaf dan beralasan perbuatan bejat itu dilakukan hanya karena ingin memuaskan nafsu.
“Tidak ada motif khusus, pelaku nafsu dan khilaf. Pelaku telah kami amankan di Polres Muna,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 sub Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 jo Pasal 64 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
