Mengaku Khilaf, Pelajar di Kendari Jadi Pengedar Sabu-Sabu
Kendari – Pelajar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AF (18) mengaku khilaf setelah tertangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diringkus pada pukul 01.30 WITA di rumahnya di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kamis (18/8/2022).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menuturkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 26 saset.
“Tim Opsnal kami juga menemukan dua timbangan digital, sendok sabu-sabu, dan dua buah klip paket kosong,” tutur Hamka kepada awak media, Selasa (23/8).
Barang haram tersebut diperoleh pelaku dari seorang pria inisial D yang dikenalnya melalui media sosial dan sudah dua kali menerima sabu-sabu dengan total 27 paket.
Puluhan paket sabu-sabu diberikan kepada pelaku melalui sistem tempel yang dilakukan di sekitaran Jalan Lasoso, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat.
“Sebelum ditangkap pelaku berhasil mengedarkan satu paket, sehingga barang bukti sabu-sabu yang kami amankan sebanyak 26 paket dengan berat bruto 15,09 gram,” ujarnya.
Modus pengedaran paket sabu-sabu itu dilakukan pelaku dengan sistem tempel sesuai arahan dari D. Hasil penyelidikan awal, diketahui D yang memberikan paket sabu-sabu kepada pelaku berdomisili di Kota Kendari, tepatnya di Kecamatan Baruga.
“Saat ini kami masih mendalami keberadaan dan identitas saudara D ini,” jelas Hamka.
Sementara itu, pelaku kepada awak media mengaku bahwa dijanjikan upah Rp1 juta jika berhasil mengedar 10 gram sabu-sabu.
“Saya khilaf, saya dijanji upah Rp1 juta kalau berhasil edarkan 10 gram,” ungkap AF.
