Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Mengaku Membiayai Pacar, Seorang Sopir Angkot di Kendari Nekat Mencuri saat Idulfitri

Mengaku Membiayai Pacar, Seorang Sopir Angkot di Kendari Nekat Mencuri saat Idulfitri
Kapolsek Kemaraya, Beny Kuncoro saat menunjukkan barang bukti. Foto: Istimewa.

Kendari – Entah apa dipikiran WH (23), seorang pemuda di Kendari ini nekat melakukan aksi pencurian saat Idulfitri.

WH (23) yang kesehariannya sebagai sopir angkot ditangkap polisi atas aksi nekatnya membobol rumah milik salah seorang warga di Jalan Bunga Teratai, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari tepatnya di samping SPBU Teratai, Kamis (13/5/2021).

Dalam konferensi pers pengungkapan pelaku, Sabtu (15/5) Kapolsek Kemaraya, Iptu Beny Kuncoro menuturkan pelaku melancarkan aksinya saat pemilik rumah, Anwar (31) sedang pergi melaksanakan ibadah salat id, sekitar pukul 07.00 WITA.

Kapolsek Kemaraya, Beny Kuncoro saat menunjukkan barang bukti.
Kapolsek Kemaraya, Beny Kuncoro saat menunjukkan barang bukti. Foto: Istimewa.

“Jadi, pengunci pintu yang terbuat dari kayu yang dipaku membuat aksi WH berjalan mulus, karena dirinya hanya memasukkan tangan melalui bagian atas daun pintu, lalu ia memutar pengunci tersebut,” ujar Beny.

Saat berhasil masuk, pelaku langsung menggasak laci meja kios dan langsung mengambil uang yang terdapat di sana.

“Tidak sampai di situ, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar lalu mengambil barang berharga lainnya yakni sejumlah uang dan satu buah handphone yang tersimpan di dalam lemari,” jelasnya.

Setelah merasa cukup, pelaku langsung meninggalkan rumah korban menuju kosnya untuk membawa hasil curiannya dengan total sekitar Rp5 juta.

Baca Juga:  Spesialis Pencurian HP di Butur Ditangkap Polisi karena Kasus Penganiayaan

Korban yang pulang dan menyadari bahwa rumahnya telah dibobol langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Tidak butuh waktu lama, sekitar satu jam kemudian Polsek Kemaraya berhasil menangkap pelaku di indekos, Jalan Bunga Kumala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

“Pelaku mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi untuk membayar tagihan kamar kos dan membiayai pacarnya yang sementara hamil,” ungkap Beny.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten