Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Mengaku Terima Imbalan Rp10 Juta, Pengedar Sabu-Sabu di Kendari Diamankan Polisi

Mengaku Terima Imbalan Rp10 Juta, Pengedar Sabu-Sabu di Kendari Diamankan Polisi
Dua pengedar sabu-sabu diamankan di Polres Kendari. Foto: Istimewa. (12/2/2022).

Kendari – Seorang pria berinisial FW (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Kendari saat hendak melakukan mengedaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (9/2/2022).

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pelaku yang merupakan residivis, diming-imingi imbalan uang sebesar Rp10 juta untuk mengedarkan barang haram tersebut. Kemudian, FW berhasil mengedarkan 1 paket sabu-sabu seberat 10 gram di area Kelurahan Punggolaka.

“Setelah mendapatkan informasi itu, sekitar pukul 20.00 WITA, kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FW,” katanya, Sabtu (12/2).

Satresnarkoba Polres Kendari menunjukkan barang bukti (BB) sabu-sabu yang diedarkan pelaku.
Satresnarkoba Polres Kendari menunjukkan barang bukti (BB) sabu-sabu yang diedarkan pelaku. Foto: Istimewa. (12/2/2022).

Lanjutnya, FW saat itu berada di dalam rumah dan ditemukan barang bukti (BB) berupa empat paket sabu-sabu yang berada di atas kasur, serta paket sabu-sabu di lantai kamar.

“Pelaku menerima sabu-sabu dari lelaki berinisial J (44) dengan cara ditempel di sekitar eks MTQ sebanyak enam paket sabu-sabu seberat 177,40 gram,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan sabu-sabu yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kendari.

Selain menyita sabu-sabu, kepolisian juga mengamankan 3 klip plastik bening kosong, 2 buah pipet sendok sabu-sabu, 1 buah sendok plastik, 1 plastik warna hitam, 1 buah alat pres plastik, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone merek Oppo.

Atas perbuatannya, FW dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Baca Juga:  Koleksi 2 Poin, Indonesia Tempati Posisi 4 Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sedangkan, J dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten