Mengaku Terima Imbalan Rp10 Juta, Pengedar Sabu-Sabu di Kendari Diamankan Polisi

Kendari – Seorang pria berinisial FW (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Kendari saat hendak melakukan mengedaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (9/2/2022).
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pelaku yang merupakan residivis, diming-imingi imbalan uang sebesar Rp10 juta untuk mengedarkan barang haram tersebut. Kemudian, FW berhasil mengedarkan 1 paket sabu-sabu seberat 10 gram di area Kelurahan Punggolaka.
“Setelah mendapatkan informasi itu, sekitar pukul 20.00 WITA, kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FW,” katanya, Sabtu (12/2).

Lanjutnya, FW saat itu berada di dalam rumah dan ditemukan barang bukti (BB) berupa empat paket sabu-sabu yang berada di atas kasur, serta paket sabu-sabu di lantai kamar.
“Pelaku menerima sabu-sabu dari lelaki berinisial J (44) dengan cara ditempel di sekitar eks MTQ sebanyak enam paket sabu-sabu seberat 177,40 gram,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan sabu-sabu yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kendari.
Selain menyita sabu-sabu, kepolisian juga mengamankan 3 klip plastik bening kosong, 2 buah pipet sendok sabu-sabu, 1 buah sendok plastik, 1 plastik warna hitam, 1 buah alat pres plastik, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone merek Oppo.
Atas perbuatannya, FW dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Sedangkan, J dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun.





