Mengupas Kasus Pelecehan Seksual di Kampus
Maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah kampus membuat keresahan bagi mahasiswa-mahasiswi terutama di area kampus Universitas Halu Oleo. Kasus pelecehan seksual juga tidak luput dari perhatian media sehingga membuat kasus tersebut cepat merambat luas di telinga masyarakat.
Tidak hanya meresahkan bagi korban, dengan adanya berita pelecehan seksual yang terjadi di kampus membuat calon mahasiswa baru terutama bagi mahasiswi merasa takut bahkan memutuskan untuk mencari kerja dibandingkan harus menempuh dunia perkuliahan. Hal ini tentu merusak perspektif masyarakat mengenai dunia kampus.
Pelaku pelecehan seksual yang terjadi di kampus itu beragam, dari yang memiliki status biasa sampai yang memiliki status tinggi dan relasi yang kuat. Tentunya ini sangat berbahaya dan membuat risau bagi para korban pelecehan seksual untuk melapor dan menuntut hak-haknya disebabkan proses pembuktian pelecehan seksual itu tidak mudah.
Dengan banyaknya yang tersebar di telinga masyarakat bahwa banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah kampus menimbulkan banyak kontroversi dan pertanyaan. Bagaimana lembaga sekelas kampus yang seharusnya melahirkan bibit-bibit yang unggul dalam prestasi, teladan berdisiplin yang dilandasi dengan iman dan takwa melakukan tindakan tidak terpuji, apalagi tindakan tersebut dilakukan oleh seorang pengajar yang mana seharusnya tugas dosen adalah memberikan pemahaman mengenai keilmuan di bidangnya dan memberikan contoh sikap yang baik kepada mahasiswanya tetapi malah memberikan contoh yang tidak patut dicontoh kepada anak didik dan masyarakat yang mengetahuinya. Apakah tindakan tersebut mencerminkan sebagai tindakan seorang pengajar. Tentunya tidak, bahkan tindakan itu lebih mencerminkan seorang monster seksual.
Parahnya lagi, korban-korban pelecehan seksual di kampus itu sulit untuk bersuara dan sulit untuk mendapatkan keadilan atas tindakan tercela yang telah menimpa mereka. Disebabkan relasi yang kuat bagi palaku dan didukung dengan lingkungan si pelaku yang di mana lingkungan si pelaku akan menutupi kasus tersebut bahkan memutar-balikan fakta. Sehingga membuat korban merasa terintimidasi dan takut untuk speak up mengenai kasus yang telah
menimpa mereka. Maka tidak menjadi hal yang aneh lagi jika kasus tersebut selesai dengan cara kekeluargaan atau bahkan terbungkam tanpa mendapatkan keadilan dan akhir dari kasus tersebut.
Tetapi saat ini telah banyak aturan-aturan mengenai kasus tersebut terutama pada Undang- Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan adanya Undang-Undang ini akan melindungi hak-hak korban dan memberikan keadilan kepada korban pelecehan seksual.
Merujuk pada aturan ini, dalam pasal 6 point B “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.
Pada pasal tersebut memberi penegasan bahwa seorang yang melakukan perbuatan seksual ditujukan oleh tubuh korban dengan memanfaatkan kekuasaannya secara melawan hukum dapat dipidana paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak tiga ratus juta rupiah. Dengan adanya pasal ini dapat digunakan untuk korban agar menjamin perlindungan dan rasa adil bagi korban, di dalam Undang-Undang ini juga memberi perlindungan hak atas korban yang di mana hak korban yaitu mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan dan dinikmati oleh korban. Ini jelas tertuang dalam Pasal 1 point 16 Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di mana dengan adanya Undang-Undang ini akan menghilangkan kekhawatiran bagi para korban dan keluarga korban di mana mereka akan lebih terbuka lagi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Namun, meskipun telah banyak aturan-aturan mengenai perlindungan korban pelecehan seksual tidak akan bisa memberikan rasa adil bilamana korban takut untuk speak up dan memilih untuk diam saja ketimbang harus mengorbankan kemampuan serta memberanikan diri untuk menyuarakan keadilan. Disebabkan kekuasaan akan roboh bilamana mahasiswa dan masyarakat bersuara. Undang-Undang telah dirancang dengan sesempurna mungkin
tetapi akan selalu ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kekuasaannya demi rasa kepuasannya. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memberikan perubahan serta mengontrol kejadian sekitar guna melindungi korban-korban pelecehan seksual yang terjadi di kawasan kampus.
Hal ini harus menjadi perhatian semua unsur tanpa terkecuali adapun itu para korban harus tetap berani mengungkapkan apa pun yang terjadi agar hal seperti ini tidak terjadi kembali dan menjadi pembelajaran.
Oleh: Muhammad Fadly Mubaraq, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo
