Menko PMK: Pemerintah Jamin Pendidikan Anak Yatim Piatu di Kendari
Kendari – Menteri Koordinasi (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyebut pemerintah menjamin kelanjutan pendidikan bagi anak yatim piatu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam kunjungannya di Kendari, Muhadjir mengatakan, pemerintah pusat akan memberikan bantuan terhadap para anak yatim piatu agar terus melanjutkan pendidikan.
“Ini berdasarkan perintah presiden, bahwa anak yatim-piatu, atau salah satunya ditinggal orang tua karena Covid-19 harus mendapatkan jaminan fasilitas untuk terus melanjutkan belajarnya,” ujar Muhadjir saat berkunjung di Rujab Wali Kota Kendari, Jumat (22/10/2021).
Ia meminta dinas terkait untuk memastikan seluruh yatim piatu, khususnya yang ditinggal orang tuanya akibat Covid-19 mendapatkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk menjamin pendidikannya.
“Saya mohon kepada Dinas Pendidikan ataupun dinas terkait untuk memastikan anak-anak yatim piatu yang masih di bawah umur untuk mendapatkan program KIP,” ujarnya.
Selain itu, bagi anak yang akan menempuh pendidikan di bangku kuliah, pihaknya meminta untuk didata sehingga mereka mendapat bantuan program pemerintah berupa KIP Kuliah.
“Jika ke depannya sudah tamat sekolah, kita usahakan mereka mendapat KIP Kuliah. Kalau ada kendala, dimohon Pemkot Kendari untuk memberitahukan kepada kami,” ungkapnya.
Selain mendapatkan jaminan pendidikan berupa KIP, yatim piatu akibat Covid-19 statusnya harus dialihkan kepada wali. Tujuannya agar diusulkan menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui wali.
“Di samping KIP, kalau kedua orang tua anak sudah meninggal, statusnya akan dialihkan ke walinya. Sehingga dapat diupayakan menerima program bantuan PKH. Karena PKH itu basisnya kepala keluarga,” pungkasnya.
Sebenarnya, jaminan penghidupan yang layak bagi anak yatim telah telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 34. Bunyinya adalah fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
