Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Menyamar Pakai Hijab lalu Tipu Korban saat Mabuk, Residivis di Kendari Diringkus Polisi

Menyamar Pakai Hijab lalu Tipu Korban saat Mabuk, Residivis di Kendari Diringkus Polisi
Pelaku pencurian berinisial LMR (25) yang menyamar pakai hijab di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian elektronik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang pria berinisial LMR (25) ditangkap setelah menyamar sebagai perempuan dengan mengenakan hijab untuk menipu korban sebelum mencuri barang-barangnya.

Pelaku diamankan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.30 Wita di salah satu perumahan di Jalan Jambu, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah indekos di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Minggu (15/2) sekitar pukul 05.30 Wita. Korban berinisial AD (23), warga Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang saat ini berdomisili di Kendari.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa bermula ketika korban didatangi seseorang yang mengaku bernama Dewi sekitar pukul 04.00 Wita. Pelaku yang menyamar sebagai perempuan itu kemudian diajak korban ke kamar indekosnya.

“Tak lama berselang, pelaku meminta korban membeli minuman keras untuk dikonsumsi bersama. Setelah minum, korban dalam kondisi mabuk dan tertidur,” ujarnya.

Saat korban tertidur, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan mengambil dua unit laptop serta sejumlah barang penting berupa KTP, dua kartu ATM, dan SIM C milik korban.

Ketika korban terbangun, seluruh barang tersebut telah hilang dan pelaku sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Baca Juga:  Ditanya soal Data Penerima BLT UMKM di Kendari, Kadis Perindagkop-UKM: Tidak Tahu

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh bukti permulaan yang cukup. Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh Tim Buser 77.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia berpura-pura menjadi perempuan dengan mengenakan hijab untuk mengelabui korban. Salah satu laptop telah digadaikan seharga Rp1,2 juta dan uangnya digunakan untuk membeli makanan serta rokok.

Sementara satu unit laptop lainnya beserta dokumen penting korban disimpan di kediamannya. “Pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2018. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten