Meresahkan Warga, Balap Liar di By-pass Kolaka Utara Dibubarkan Polisi

Kolaka Utara – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) membubarkan aksi balap liar yang dilakukan puluhan pemuda di By-pass Kecamatan Lasusua, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 22.00 WITA.
Para pelaku yang melihat mobil patroli langsung bergegas meninggalkan lokasi. Sedangkan pelaku yang ditangkap hanya diberi peringatan agar tidak kembali melakukan balap liar di sekitar By-pass Lasusua.
Seorang warga penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di sekitar By-pass Lasusua, Samsul mengatakan, balap liar memang rutin dilakukan setiap malam Minggu. Dia mengaku merasa terganggu dengan suara bising knalpot motor.
“Iya terganggu dengan suara bising knalpot dan susah tidur,” katanya.
Sementara Kanit 2 SPKT Polres Kolaka Utara, Ipda Ilham Lahi mengungkapkan, pembubaran balap liar berawal dari laporan warga yang tinggal di sekitar By-pass Lasusua.
“Pembubaran itu berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini diresahkan dengan adanya kegiatan balap liar yang mengganggu warga masyarakat Lasusua, terutama warga yang tinggal di kawasan rusun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ilham menyebut akan rutin melakukan patroli untuk mencegah aksi balap liar yang marak di Kolaka Utara. Menurutnya, selain mengganggu istirahat warga, balap liar juga berpotensi menimbulkan kerumunan di sekitar lokasi.
“Kita lakukan pembinaan bagi pembalap liar ini agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Tidak hanya itu, polisi membubarkan juga penonton balap liar untuk kembali ke rumah masing-masing sesuai dengan anjuran pemerintah demi pencegahan penularan virus Corona,” pungkasnya.





