Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Rugikan Negara Rp1,6 M, Rokok dan Miras Ilegal di Kendari Dimusnahkan

Rugikan Negara Rp1,6 M, Rokok dan Miras Ilegal di Kendari Dimusnahkan
Pemusnahan rokok dan MMEA oleh Bea Cukai Kendari hasil penindakan 2020-2021. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (21/10/2021).

Kendari – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari memusnahkan 3.299.222 batang rokok dan 299 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras ilegal. Akibat pelanggaran ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar, Kamis (21/10/2021).

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluja menerangkan, jutaan barang ilegal itu merupakan hasil temuan pada Desember 2020 hingga Juni 2021 dari dua jenis pelanggaran, yakni cukai dan kepabeanan.

“Pemusnahan hari ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kendari periode Desember 2021 hingga Juni 2021,” terangnya.

Kepala KPPBC TMP Kendari, Purwatmo Hadi Waluja.
Kepala KPPBC TMP Kendari, Purwatmo Hadi Waluja. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (21/10/2021).

Penghancuran kedua jenis barang ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan, kemudian ditimbun. Cara ini bertujuan untuk merusak, serta menghilangkan fungsi dan sifatnya agar tidak dapat dipergunakan.

Ia merincikan, di tahun 2020 ada sebanyak 11 penindakan pelanggaran cukai. Kemudian pada 2021, 35 penindakan pelanggaran yang terbagi atas dua jenis pelanggaran, yakni dua kepabeanan dan 33 cukai.

“Sebelas penindakan di tahun 2020 merupakan hasil temuan dari operasi pasar dan patroli darat. Kemudian 35 penindakan di tahun ini adalah hasil dari operasi pasar, patroli darat, dan laut,” ujarnya.

Baca Juga:  Perawatan Rutin, Kapal Cepat Rute Kolaka – Siwa Akan Berhenti Beroperasi Sementara

Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.009.270.000, dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp1.657.263.000.

“Kerugian negara dari jutaan barang ilegal ini ditaksir mencapai Rp4 Miliar,” ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan hasil penindakan barang ilegal ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di KBPPC Kendari dan Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Editor Video
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten