Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Meski Kalah di PTUN Makassar, Hasan dkk. Kembali Serobot Lahan Warga Kendari

0
0
Papan peringatan yang dipasang oleh H. Baso Suamir. Foto: Istimewa. (27/3/2023).

Kendari – Hasan dan kawan-kawan (dkk.) kembali menyerobot lahan warga bernama H. Baso Suamir di Kendari, meski segala upaya hukum yang dilakukan selalu dimenangkan H. Baso selaku penggugat walau sampai ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar.

Kepada media Kendariinfo, kuasa hukum H. Baso bernama Wendy Saputra Sari mengatakan bahwa tindakan penyerobotan yang dilakukan Hasan dkk. telah masuk dalam tindak pidana. Hal itu berbuntut pada kepastian kemenangan yang diperiksa kembali Wendy ke Majelis Hakim PTUN Kendari pada perkara Nomor: 32/G/2022/PTUN
KDI yang sah secara hukum dimenangkan oleh kliennya H. Baso.

“Kemenangan kami dikuatkan lagi dengan hasil tingkat banding PTUN Makassar perkara Nomor: 12/B/2023/PT.TUN.MKS,” jelas Wendy, Selasa (28/3/2023).

Namun sayangnya, Hasan dkk. tetap melakukan penyerobotan lahan milik H. Baso yang berada di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari itu.

“Hasan dkk. itu mereka dirikan fondasi di atas lahan milik klien kami tanpa seizin pemilik sah. Tetapi kami sudah kirimkan somasi. Kalau mereka tetap menyerobot berarti sudah melakukan tindak pidana,” tegas Wendy.

Wendy menduga bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini yaitu keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

“Sebenarnya permasalahan ini adanya pembatalan dari BPN Kendari terhadap sertifikat lahan seluas 12.189 M bernomor 38/Kep-100.2/1V/2018 hingga terus berkepanjangan,” imbuh Wendy.

Wendy berharap, segala upaya yang dilakukannya agar dapat mendapat kepastian hukum.

“Semoga dengan penyerobotan ini kami bisa mendapat kepastian hukum. Apalagi ini penyerobotan sudah masuk tindak pidana,” bebernya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: