Meski Sedang Berkasus di Kepolisian, Kandidat Sekda Mubar Ini Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi
Kendari – Lima pejabat dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk mengisi kekosongan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Barat (Mubar). Namun, salah seorang di antaranya masih menjalani proses hukum di Polres Muna.
Ia adalah Aswin, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mubar. Hasil kelolosan itu berdasarkan surat pengumuman bernomor 011/PANSEL-JPTP-SEKDA/III/2026.
Aswin dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Tri Haryati asal Kabupaten Muna terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian sekitar Rp75 juta, Senin (5/1/2026).
Namun, saat dibukanya seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda tahun 2026, nama Aswin tetap terdaftar dan dinyatakan lolos tahap administrasi.
Kuasa hukum Tri Haryati, Abdul Razak Said Ali, mengatakan proses seleksi jabatan tinggi pratama seharusnya mempertimbangkan aspek rekam jejak, termasuk persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh peserta seleksi.
Ia mendesak Polres Muna agar segera menuntaskan kasus yang melibatkan calon Sekda Mubar itu, mengingat perkara tersebut telah berjalan cukup lama.
“Kami mendesak Polres Muna untuk segera menuntaskan perkara ini demi terciptanya keadilan bagi klien kami. Klien kami sudah terlalu lama menderita menanti keadilan atas haknya,” ungkapnya kepada Kendariinfo, Jumat (13/3).
Razak juga meminta Bupati Mubar, La Ode Darwin, agar tidak memilih pejabat yang sedang menjalani proses hukum. Sebab, langkah itu dinilai sebagai upaya untuk menjaga integritas di tubuh pemerintahan.
“Kami selaku kuasa hukum Tri Haryati mengingatkan Bupati Muna Barat agar tidak memilih pejabat yang sedang terperiksa atas laporan kami. Tujuannya agar Pemerintahan Kabupaten Muna Barat diisi oleh orang-orang yang berintegritas sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Meski prosesnya telah berlangsung cukup lama, pihaknya menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara in di Polres Muna agar penyidik dapat bekerja secara profesional.
Untuk diketahui, Tri Haryati menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang mengarah pada praktik mafia pinjaman sementara. Dugaan itu muncul setelah ia mengalami kerugian materil sebesar Rp75 juta yang hingga kini belum dikembalikan.
Razak menerangkan, peristiwa tersebut diduga dikelola secara terstruktur dan sistematis dengan pembagian peran antar pihak. Salah satu pihak yang disebut ikut berperan adalah Aswin, yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Batalaiworu, Kabupaten Muna.
Aswin diduga berperan menghubungi, menjemput, mempertemukan, serta meyakinkan Tri Haryati untuk mengeluarkan sejumlah uang yang disebut akan dipinjamkan kepada La Ode Darmansyah Boloku, salah satu terlapor dalam kasus ini, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muna.
Selanjutnya, Darmansyah diduga menjadi pihak yang menerima sekaligus meminjam dana milik Tri Haryati. Hal itu dibuktikan melalui kuitansi pinjaman tertanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Darmansyah.
Diketahui pula, Aswin dan Darmansyah sebelumnya pernah bekerja dalam satu instansi, yakni di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna. Saat itu, Darmansyah menjabat sebagai kepala dinas, sementara Aswin menjabat sebagai Kepala Bidang Keuangan.
“Relasi jabatan diduga turut mempengaruhi kedekatan serta kelancaran peristiwa pinjaman tersebut. Mereka ini pernah satu dinas di Dinas DPMD Kabupaten Muna,” terang Razak.
Peran masing-masing pihak itu, kata Razak, dapat diukur secara hukum. Dalam hukum pidana, aksi tersebut dikenal sebagai teori penyertaan, sehingga seluruh peran yang diduga terlibat akan diuraikan secara jelas dalam laporan polisi yang rencananya akan dibuat dalam waktu dekat.
“Uang Rp75 juta tersebut sejak tahun 2020 belum dikembalikan hingga saat ini. Sudah berjalan satu periode, klien kami menderita cukup lama, sementara pihak-pihak yang diduga terlibat justru terlihat menikmati keadaan,” ungkapnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKD Sultra yang juga menjadi anggota Panitia Seleksi (Pansel) terbuka JPTP Sekda Muna Barat, Prof Andi Khaeruni, saat dihubungi enggan memberikan komentar dengan alasan persoalan tersebut berada di luar kewenangannya.
Ia menyarankan agar konfirmasi terkait hal tersebut ditanyakan langsung kepada Ketua Pansel, yakni Sekda Sultra, Asrun Lio.
“Kalau yang itu mungkin lebih baik kita tanya ketua panitia, karena beliau yang lebih berwenang memberikan pernyataan karena ini kan keputusan kolektif dan posisi saya kan hanya anggota pansel yang ketua pansel itu kan Pak Sekda Sultra, Asrun Lio,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Sekda Sultra Asrun Lio maupun Kepala Dinas PUPR Muna Barat, Aswin, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan tim Kendariinfo melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp.
