Meterai Rp10.000 Mulai Digunakan Masyarakat di Kendari

Kendari – Penggunaan meterai Rp10.000 (sepuluh ribu) yang digagas pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan telah resmi diluncurkan pada awal bulan Januari 2021, lalu, belum sepenuhnya berjalan optimal di Kota Kendari.
Bea meterai tempel lama senilai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan secara pararel hingga mencapai nilai yang sama dalam dokumen di atas nilai Rp1 juta.
Kepala Kantor Pos Cabang Kendari, Surya Hambali menjelaskan, meski telah tersedia sejak 29 Januari 2021 lalu, meterai lama masih tetap berlaku dan disesuaikan penggunaannya, sebab hal itu untuk menghabiskan stock yang ada pada meterai Rp3.000 dan Rp6.000.
“Untuk masyarakat yang masih memiliki meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2021,” jelasnya, Selasa (23/2/2021).
Surya juga mengatakan, saat ini penjualan meterai Rp10.000 rata-rata dalam sehari telah mencapai 10 lembar untuk digunakan masyarakat dalam keperluan tertentu.
“Kita sudah sediakan dan sudah ada permintaan masyarakat,” ujarnya.
Pengunaan bea meterai Rp10.000, mulai tahun 2021, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.
Laporan: Anca





