Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Miliki 12,38 Gram Sabu-Sabu, Pria di Kendari Diringkus Polisi

0
0
Pelaku TB (30) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (23/8/2022).

Kendari – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial TB (30) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari setelah kedapatan memiliki 12,38 gram narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (17/8/2022).

TB diringkus polisi di Halte Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia. Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu saset bening kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menuturkan, setelah diinterogasi, pelaku memberitahukan bahwa masih ada paket sabu-sabu yang disimpan di rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka (kiri) saat konferensi pers pengungkapan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial TB (30). Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (23/8/2022).

“Kami kemudian kami berangkat ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan,” tutur Hamka, Selasa (23/8).

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sebanyak 26 saset berisikan sabu-sabu. Sehingga total barang bukti 27 paket dengan berat bruto 12,38 gram.

Hamka menjelaskan, pelaku mengakui bahwa barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial M yang merupakan teman seprofesi saat masih menjadi sopir mobil ekspedisi. Dari M, pelaku sudah menerima paket sabu-sabu sebanyak empat kali. Paket pada penerimaan pertama hingga ketiga berhasil ia edarkan dan diberi upah sebesar Rp2,5 juta.

“Pelaku ini sudah empat kali menerima paket sabu-sabu dari M. Dia sudah edarkan paket-paket yang penerimaan pertama hingga ketiga. Sebelum paket yang keempat diedarkan kami menangkap pelaku,” jelas Hamka.

Sementara itu, TB mengaku, menjadi pengedar narkotika untuk mendapat penghasilan sambil menunggu panggilan kerja dari perusahaan yang ia ajukan berkas lamaran pekerjaan.

“Uang Rp2,5 juta upah dari edarkan sabu-sabu saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Saya edarkan narkoba ini sambil menunggu panggilan kerja,” ucap TB kepada awak media.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: