Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Miliki 20 Paket Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kendari Diringkus Polisi

Miliki 20 Paket Sabu-Sabu, Seorang Pria di Kendari Diringkus Polisi
Tersangka AY dan barang bukti saat dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra. Foto: Polda Sultra. (6/7/2021).

Kendari – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali meringkus seorang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,66 gram berinisial AY (29), Senin (5/7/2021).

AY ditangkap di indekos yang berada di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sekitar pukul 21.00 WITA.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan persnya pada Selasa (6/7) mengatakan, penangkapan pelaku berawal pada informasi dari masyarakat atas adanya peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh AY.

“Kemudian Tim Penyidik melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap pelaku. Saat ditangkap, pelaku baru saja pulang dari melakukan penempelan,” ujar Dolfi.

Penangkapan dan penggeledahan tersebut, ungkap Dolfi disaksikan langsung oleh masyarakat dan berhasil didapatkan barang bukti 20 saset paket sabu-sabu.

“Dia mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria dengan cara tempel melalui komunikasi telepon,” bebernya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tutupnya.

Laporan: Fito

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten