Miliki Sabu-Sabu, Oknum Panitera Pengadilan Negeri Kendari Diamankan Polisi

Kendari – Seorang oknum yang bertugas sebagai Panitera pengganti di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kendari berinisial F (46) diamankan pihak kepolisian terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
F ditangkap Tim Opsnal Subdit I Diteresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di kediamannya, Perumahan Green Anggoeya Resort, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Jumat (19/2/2021) lalu.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,50 gram serta alat isap yang disimpan oleh pelaku.
Penangkapan pelaku F berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Menurut Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, berdasarkan keterangan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan kepada F yang diduga sebagai pelaku.
“Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Kompol Dolfi, Senin (1/3).
Polisi dalam proses penggeledahan berhasil menemukan barang bukti sabu di sebuah kantong baju di dalam kamar pelaku.
Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial O yang tengah diburu oleh pihak kepolisian.
F langsung dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra. Dia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Rafli





