Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Miliki Sabu-Sabu, Oknum Panitera Pengadilan Negeri Kendari Diamankan Polisi

Miliki Sabu-Sabu, Oknum Panitera Pengadilan Negeri Kendari Diamankan Polisi
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang oknum yang bertugas sebagai Panitera pengganti di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kendari berinisial F (46) diamankan pihak kepolisian terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.

F ditangkap Tim Opsnal Subdit I Diteresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di kediamannya, Perumahan Green Anggoeya Resort, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Jumat (19/2/2021) lalu.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,50 gram serta alat isap yang disimpan oleh pelaku.

Penangkapan pelaku F berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan oleh pelaku.

F (46), pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa.

Menurut Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, berdasarkan keterangan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan kepada F yang diduga sebagai pelaku.

“Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Kompol Dolfi, Senin (1/3).

Polisi dalam proses penggeledahan berhasil menemukan barang bukti sabu di sebuah kantong baju di dalam kamar pelaku.

Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial O yang tengah diburu oleh pihak kepolisian.

F langsung dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra. Dia disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Rafli

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten