Miliki Sabu-Sabu 105 gram, 2 Remaja di Muna Ditangkap Polisi

Muna – Remaja berinisial AS (15) dan GP (16) ditangkap polisi, karena diduga memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu seberat 105,50 gram di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya ditangkap pada Jumat (30/1/2026), sekira pukul 19.45 Wita.
Polisi awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait sekelompok pria yang kerap berkumpul di pondok kebun Kelurahan Watonea. AS yang merupakan warga Kelurahan Mangga Kuning ikut berkumpul di rumah kebun. Warga mencurigai lokasi itu sebagai tempat melakukan transaksi sabu-sabu.
“Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna menerima laporan pukul 09.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar jam 13.20 Wita, personel melakukan pengamatan di lokasi,” jelas Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri melalui keterangan resminya, Sabtu (31/1).
Ketika mengamati lokasi, petugas melihat target bersama rekannya sedang duduk di pondok kebun. Beberapa jam kemudian, personel melakukan pendekatan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
“Pukul 19.45 Wita, petugas melakukan pendekatan. Saat memeriksa keduanya, petugas menemukan satu bungkusan plastik warna hitam yang disimpan di bagian pinggang sebelah kanan salah satu pelaku,” ujarnya.
Polisi lalu melakukan penggeledahan yang disaksikan pemerintah kelurahan setempat. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti non-narkotika lainnya.
“Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 105,50 gram. Kini pelaku telah ditahan ke Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dikenakan karena kedua pelaku diduga terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP mengatur tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.





