Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Miliki Sabu-Sabu 1,165 Gram, Warga asal Wonggeduku Konawe Terancam Hukuman Mati

1
0
Polda Sultra saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh DA (23) asal Wonggeduku. Foto: Istimewa. (13/3/2023).

Konawe – Seorang warga berinisial DA (23) asal Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe terancam hukuman mati usai dibekuk polisi dan kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,165 gram, Rabu (8/3/2023).

Perkara itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby saat menggelar konferensi pers, Senin (13/3). Debby menjelaskan bahwa barang bukti sabu-sabu ditemukan di dua lokasi berbeda.

“Lokasi pertama sebuah rumah di Jalan Karisma, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu ditemukan 753 gram dan di lokasi kedua di sebuah indekos di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu ditemukan 412 gram sabu-sabu,” jelas Debby.

Debby membeberkan, petugas telah membuntuti DA selama sebulan. Pelaku mengedar sabu-sabu dengan cara menempel atau menyimpan di suatu tempat.

“Pelaku mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di luar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),” beber Debby.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Debby.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: