Miliki Sabu-Sabu, Warga asal Bombana dan Konsel Dibekuk Polisi
Konawe Selatan – Dua pria berinisial RNH (21) warga Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan S (30) warga Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana, berhasil dibekuk polisi akibat miliki narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (7/1/2023) siang.
Kedua pelaku dibekuk di tempat berbeda, RNG dibekuk di Basecamp PT Patriot Desa Sambahule, Kecamatan Baito, Konsel. Sedangkan S dibekuk di Basecamp PT Patriot yang terletak di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Moramo Utara, Konsel.
“Di tangan RNH berhasil diamankan 1,24 gram sabu, sebaliknya di tangan S berhasil diamankan sabu-sabu 0,53 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali dalam keterangan resminya, Senin (9/1).
Penangkapan kedua pelaku karena adanya informasi masyarakat jika RNH mempunyai paket sabu-sabu. Saat ditangkap, RNH mengaku mengambil barang haram itu dari rekannya S.
Temuan ini diperkuat dengan ditemukannya beberapa barang bukti seperti alat isap, sendok, kaca pirex, pipet, korek gas, sumbu alat pembakar, kotak sikat gigi, dan handphone android merek Xiaomi dan Vivo.
“Keduanya sudah ditahan di Polres Konsel, dan mereka dijerat dengan tindak pidana narkotika dalam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Ismail.
