Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Miliki Senjata Api Rakitan Tanpa Izin, 4 Pria di Bombana Diamankan Polisi

Miliki Senjata Api Rakitan Tanpa Izin, 4 Pria di Bombana Diamankan Polisi
Polsek Kabaena saat membawa barang bukti senjata api dari 4 pria yang diamankan di Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara. Foto: Istimewa. (25/12/2022).

Bombana – Empat orang pria di Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana diringkus Polsek Kabaena karena memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tanpa adanya izin serta dokumen yang sah, Minggu (25/12/2022).

Para pelaku yakni HK (30), GS (30), PA (30), dan PS (25). Keempatnya diringkus sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Poros Tedubara – Lamonggi, Desa Tedubara.

Kapolsek Kabaena, AKP La Ajima menuturkan, kepemilikan senjata api ilegal itu terungkap saat dia dan salah seorang anggotanya datang ke Desa Tadubara untuk melakukan koordinasi karena adanya rencana penutupan jalan yang akan dilakukan oleh sekelompok masyarakat.

“Dalam perjalanan itu kami bertemu mobil pick up berwarna hitam yang mencurigakan,” tutur Ajima melalui keterangan resminya yang diterima Kendariinfo, Senin (26/12).

Mobil pick up tersebut kemudian diberhentikan, lalu dilakukan pemeriksaan dan didapati satu buah senjata api rakitan laras panjang sedang dipegang oleh pelaku berinisial HA. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas pinggang warna merah berisikan 46 butir amunisi (peluru).

Polisi kemudian langsung membawa pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

“Keempat pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke kantor,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten