Minibus Terbakar saat Antre BBM di SPBU Anduonohu Diduga karena Korsleting Listrik
Kendari – Satu unit minibus jenis Daihatsu Xenia yang terbakar saat sedang mengantre pengisian BBM di SPBU Anduonohu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga karena korsleting listrik, Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 11.20 WITA. Dugaan itu berdasarkan investigasi sementara pihak Pertamina usai menerima laporan siang tadi.
Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Regional Sulawesi, Taufiq Kurniawan, mengatakan mobil dengan nomor polisi DT 1732 EH tiba-tiba saja meledak. Mobil lalu didorong keluar dari area SPBU agar tidak membakar fasilitas di lokasi tersebut.
Setelah didorong keluar dari area SPBU Anduonohu, api langsung membakar seluruh bagian mobil. Saat kejadian, api menjulang tinggi dan asap hitam menggumpal di udara. Tidak berselang lama, mobil pemadam tiba di lokasi kejadian untuk menjinakkan api.
“Posisinya belum isi BBM. Kebakaran di SPBU Anduonohu itu karena korsleting listrik. Saat mengantre, tiba-tiba meledak, kemudian didorong keluar agar tidak membakar fasilitas SPBU,” kata Taufiq kepada Kendariinfo.
Sementara itu, dugaan pengemudi mobil menggunakan tangki rakitan untuk mengisi BBM dibenarkan Taufiq. Sebab, usai kebakaran, ditemukan beberapa jeriken di dalam mobil yang juga dalam kondisi terbakar. Di sisi lubang tangki juga terdapat pipa besi yang terhubung menuju jeriken di dalam mobil. Taufiq menyebut hal itu merupakan modus penimbun BBM. Padahal menggunakan tangki rakitan membahayakan diri mereka sendiri.
“Memang betul terdapat modifikasi. Ini modus pengecer setelah dilarang jeriken langsung menggunakan modifikasi yang membahayakan mereka sendiri. Tapi tidak ada keterlibatan SPBU karena belum mengisi BBM,” ujarnya.
Menurut Taufiq, kecelakaan serupa perlu perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Dinas terkait harusnya memperkuat sosialisasi kepada para pedagang BBM eceran. Selain itu, masyarakat yang menemukan kondisi tidak mengenakan atau meresahkan di SPBU juga dapat melapor ke call center Pertamina di nomor 135.
“Tentunya harus diperkuat juga sosialisasi dari Pemda Kota Kendari. Pertamini secara resmi sudah dilarang Kementerian Perdagangan. Kalau sudah perilaku pedagang atau pengecer menjadi ranah dinas terkait,” pungkasnya.
