Minta Fee Rp59 Juta Anggaran Paskibraka, Kabid Kesbangpol Buteng Jadi Tersangka Korupsi

Buton Tengah – Kasus dugaan korupsi anggaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2025 di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyeret seorang ASN berinisial LMJ (53) ke meja hukum. LMJ merupakan Kepala Bidang (Kabid) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buteng.
LMJ resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga meminta fee sebesar Rp59 juta dari penyedia konsumsi kegiatan, Kamis (4/9/2025).
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/9). Tim Tipikor Polres Buteng bergerak setelah menerima laporan masyarakat dan mengamankan LMJ bersama barang bukti uang tunai. Sedikitnya lima saksi telah diperiksa, termasuk pihak penyedia konsumsi dan bendahara kegiatan.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, mengatakan pihaknya masih mendalami penggunaan seluruh anggaran. Hanya saja, total anggaran Paskibraka 2025 sebesar Rp700 juta, dengan alokasi makan dan minum Rp196 juta.
“Dari pos itulah tersangka diduga meminta fee Rp59 juta,” jelasnya, Minggu (7/9).
Menurut Busrol, penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat agar tidak menyalahgunakan wewenang. Saat ini, LMJ telah ditahan dan dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Ia berharap Pemprov Sultra bisa memperketat pengawasan penggunaan dana publik. Dana Paskibraka seharusnya dimanfaatkan untuk membina generasi muda, bukan menjadi ajang memperkaya diri sendiri.
“Kasus ini masih kembangkan lagi,” pungkasnya.





