Misi Penerapan Jaminan Produk Kehalalan di Indonesia, IAIN Kendari Bentuk Halal Center
Kendari – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari membentuk Halal Center IAIN Kendari sebagai bentuk peran aktif dalam penyelenggaraan kegiatan jaminan produk kehalalan di Indonesia.
Pembentukan tersebut ditandai dengan penetapan Pengurus Halal Center IAIN Kendari melalui Surat Keputusan Rektor No. 0145 Tahun 2023 yang berisi penetapan Dr. Jumardin La Fua, M.Si. sebagai Direktur dan Dr. Sodiman, M.Ag. selaku Sekretaris Halal Center IAIN Kendari.
Rektor IAIN Kendari, Prof. Dr. Faizah Binti Awad, M.Pd. mengatakan bahwa Halal Center ini memiliki peranan yang strategis dalam melakukan sosialisasi dan edukasi pada penerapan sistem jaminan produk halal di Indonesia.
“Kami kepada seluruh Pengurus Halal Center agar saling berkoordinasi dalam menjalankan tugas yang diemban,” katanya, Jumat (3/3/2023).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama secara aktif mendorong terbentuknya lebih banyak Halal Center di perguruan tinggi. Hal tersebut sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pada tahun 2023 ini, Kementerian Agama melalui BPJPH melaksanakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dan menargetkan tercapainya 1 juta sertifikat hingga Maret 2023.
Direktur Halal Center IAIN Kendari memastikan seluruh pengurus akan berperan aktif dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
“Tugas utama pengurus Halal Center antara lain melaksanakan pelatihan dan pendampingan produk halal serta penyelia halal, melakukan supervisi, melakukan evaluasi kinerja pendampingan, serta bekerja sama dengan BPJPH Kemenag RI,” jelasnya.
Selain pengurus, saat ini Halal Center IAIN Kendari telah memiliki Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berasal dari kalangan mahasiswa. Mereka akan diberi pelatihan dan pendampingan sebelum melakukan sosialisasi mengenai pentingnya jaminan produk halal kepada pelaku UMKM dan memberikan pengawalan mulai pendaftaran hingga UMKM tersebut memperoleh sertifikasi halal.
